Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia

07/17/2026 | Press release | Distributed by Public on 07/16/2026 21:58

Tata Kelola yang Tertib, Diplomasi yang Kuat: KEMLU Dorong Penyusunan RAN Pelindungan Pekerja Migran ...

Berita
Tata Kelola yang Tertib, Diplomasi yang Kuat: KEMLU Dorong Penyusunan RAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal
17 Juli 2026
Tata Kelola yang Tertib, Diplomasi yang Kuat: KEMLU Dorong Penyusunan RAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penguatan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN)

1 / 4
arrow_back arrow_forward

Jakarta, Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penguatan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) (14/7). RAN ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Concluding Observations Komite PBB untuk Pelindungan Hak Pekerja Migran (Komite CMW) pasca Dialog Konstruktif siklus Laporan Periodik Kedua Indonesia di Jenewa akhir tahun 2025 lalu.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Denny Abdi, saat memberikan strategic remarks pada Pertemuan Perdana Penyusunan RAN Tindak Lanjut Concluding Observations Komite CMW di Jakarta (14/07). Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) ini dibuka secara resmi oleh Menteri P2MI, serta dihadiri jajaran Eselon I lintas kementerian/lembaga (K/L), perwakilan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan badan-badan PBB.

"Pelindungan pekerja migran adalah tanggung jawab bersama yang menuntut pendekatan whole-of-government dan whole-of-society. Tidak ada satu instansi pun yang dapat menyelesaikan tantangan migrasi ini sendirian," ujar Plt. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral.

Kemlu mengapresiasi penyusunan RAN sebagai langkah strategis untuk menerjemahkan 33 rekomendasi substantif Komite CMW menjadi pembagian tugas yang konkret antar-K/L. Ditekankan pula empat pilar utama yang perlu diperkuat, yaitu harmonisasi dan reformasi hukum, koordinasi kelembagaan yang lebih kohesif, pelindungan kelompok rentan, serta penguatan akses terhadap keadilan dan layanan dasar tanpa diskriminasi.

Mengingat Indonesia menghadapi tenggat penyampaian Laporan Interim pada 1 Januari 2028 dan Laporan Periodik Ketiga pada 1 Januari 2031, periode 2026-2027 ditargetkan harus menghasilkan bukti awal implementasi kebijakan yang nyata. Jika suatu rekomendasi belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan kapasitas atau sensitivitas domestik, Pemerintah berkomitmen menunjukkan proses yang kredibel melalui kajian kesiapan mendalam serta pemetaan regulasi yang sistematis.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya mendorong penguatan data migrasi sebagai aset bersama lintas sektor melalui mekanisme pertukaran data yang interoperabel, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi. Interoperabilitas data ini diyakini akan mempermudah koordinasi penanganan kasus di lapangan secara lebih efektif dan efisien.

Dalam dimensi diplomasi, Plt. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola domestik adalah fondasi utama dari kredibilitas kepemimpinan diplomasi Indonesia di tingkat global. "Kekuatan diplomasi pelindungan di luar negeri berawal dari ketertiban tata kelola di dalam negeri," tegasnya.

Sebagai strategic bridge antara komitmen internasional dan implementasi domestik, Kemlu siap mengawal agar setiap kemajuan di tingkat nasional dapat diterjemahkan menjadi amunisi diplomasi Indonesia di forum multilateral. Kemlu juga menegaskan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar rekomendasi Komite CMW ini menjelma menjadi perbaikan nyata di dalam negeri dan pelindungan yang inklusif bagi PMI di mana pun mereka berada.

Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Kembali Ke List
Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia published this content on July 17, 2026, and is solely responsible for the information contained herein. Distributed via Public Technologies (PUBT), unedited and unaltered, on July 17, 2026 at 03:58 UTC. If you believe the information included in the content is inaccurate or outdated and requires editing or removal, please contact us at [email protected]