Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia

09/25/2026 | Press release | Distributed by Public on 09/25/2026 08:59

Menlu RI Serukan Upaya Konkret Hadapi Ancaman Kenaikan Permukaan Laut

Berita
Menlu RI Serukan Upaya Konkret Hadapi Ancaman Kenaikan Permukaan Laut
Tanggal
25 September 2026
Menlu RI Serukan Upaya Konkret Hadapi Ancaman Kenaikan Permukaan Laut
Indonesia | English

"Setiap milimeter kenaikan permukaan laut membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat. Ini berarti hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat," tegas Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam High-level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (24/9).

1 / 4
arrow_back arrow_forward

New York, Amerika Serikat - "Setiap milimeter kenaikan permukaan laut membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat. Ini berarti hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat," tegas Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam High-level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (24/9).

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di kawasan Indo-Pasifik, ancaman dari kenaikan permukaan laut adalah isu yang sangat mendesak dan membutuhkan upaya konkret masyarakat internasional. Untuk itu, Menlu RI menekankan pentingnya penurunan emisi secara berkelanjutan seraya meminta dukungan berkelanjutan bagi negara berkembang melalui pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas.

Menlu RI juga menyoroti pentingnya respons yang berbasis data dan sains untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat, sistem peringatan dini yang lebih kuat, dan perlindungan yang lebih terarah bagi masyarakat yang paling berisiko. Penguatan ketahanan ini tidak hanya mampu memberikan perlindungan terhadap ekosistem, tetapi juga jaminan mata pencaharian, dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat.

Menlu RI juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa kenaikan permukaan laut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. "United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 tetap menjadi kerangka hukum fundamental yang mengatur laut, dan perubahan yang disebabkan oleh kenaikan permukaan laut tidak semestinya mengurangi hak dan kewajiban yang berlaku di zona-zona dan batas maritim yang telah ditetapkan secara sah," ujar Menlu Sugiono.

"Tugas kita sekarang adalah bekerja sama untuk memastikan bahwa kenaikan permukaan laut tidak merampas apa yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya dan apa yang akan diwariskan kepada generasi mendatang," pungkas Menlu RI.

High-level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise menghasilkan United Nations Political Declaration on Sea Level Rise yang menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut, khususnya bagi negara pesisir dan kepulauan, serta masyarakat yang berada di garis depan dampak perubahan iklim.

Sumber: Kementerian Luar Negeri RI

Kembali Ke List
Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia published this content on September 25, 2026, and is solely responsible for the information contained herein. Distributed via Public Technologies (PUBT), unedited and unaltered, on September 25, 2026 at 14:59 UTC. If you believe the information included in the content is inaccurate or outdated and requires editing or removal, please contact us at [email protected]