09/25/2026 | Press release | Distributed by Public on 09/24/2026 21:43
New York, Amerika Serikat - Menteri Luar Negeri mewakili Pemerintah RI telah menandatangani United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of Information and Communications Technology Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes atau disebut Konvensi Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (24/09).
Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia bergabung bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber, dengan 3 (tiga) di antaranya telah meratifikasi Konvensi.
Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global, serta menjadi dasar pengaturan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.
Indonesia berperan aktif sepanjang perundingan Konvensi sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga diadopsinya Konvensi pada 24 Desember 2024, baik sebagai negosiator maupun selaku rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.
Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional guna memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan daring (online scam), perjudian daring, dan pornografi anak.
Selanjutnya, Pemerintah RI akan mempersiapkan proses ratifikasi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk implementasi Konvensi dalam kerangka hukum nasional. Konvensi Siber sendiri mulai berlaku pada hari ke-90 (sembilan puluh) setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40 (empat puluh).
Sumber: Kementerian Luar Negeri RI