Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia

08/21/2026 | Press release | Archived content

KJRI Kota Kinabalu Fasilitasi Pemulangan 144 WNI dari Sabah

Berita
KJRI Kota Kinabalu Fasilitasi Pemulangan 144 WNI dari Sabah
Tanggal
21 Agustus 2026
KJRI Kota Kinabalu Fasilitasi Pemulangan 144 WNI dari Sabah
Indonesia | English

KJRI Kota Kinabalu mendampingi proses pemulangan 144 Warga Negara Indonesia bermasalah dari tiga Depot Tahanan Imigrasi di Sabah menuju Nunukan pada Kamis (20/8). Langkah ini memastikan verifikasi data diri, pemenuhan hak dasar, serta pelindungan migrasi aman.

1 / 7
arrow_back arrow_forward

Kota Kinabalu, Malaysia - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu mendampingi proses pemulangan 144 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sabah menuju Nunukan, Kalimantan Utara (20/08). Seluruh WNI dan PMI tersebut telah selesai menjalani proses keimigrasian di Malaysia dan difasilitasi untuk kembali ke Indonesia. Pemulangan ini mencakup 107 pria dewasa, 25 wanita dewasa, dan 12 anak-anak dari tiga Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah, dengan kelompok terbesar berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Rute pemulangan ditempuh melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tawau, lalu dilanjutkan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Setibanya di Nunukan, para WNI diterima oleh tim gabungan BP3MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, Bea Cukai, serta Dinas Kesehatan untuk menjalani verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, dan penampungan sementara di Rusunawa Nunukan sebelum difasilitasi kembali ke daerah asal.

Pelaksanaan pemulangan berlangsung tertib berkat koordinasi erat antara KJRI Kota Kinabalu, Imigrasi Malaysia, dan BP3MI Nunukan. Meski demikian, proses verifikasi masih menemukan kendala berupa ketidaksesuaian data dan minimnya dokumen kependudukan yang terbarukan. KJRI Kota Kinabalu terus mengimbau WNI untuk mengantongi dokumen sah serta mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku guna memperkuat perlindungan dan mencegah keberangkatan nonprosedural.

Sumber: Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu

Kembali Ke List
Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia published this content on August 21, 2026, and is solely responsible for the information contained herein. Distributed via Public Technologies (PUBT), unedited and unaltered, on August 24, 2026 at 09:06 UTC. If you believe the information included in the content is inaccurate or outdated and requires editing or removal, please contact us at [email protected]