08/04/2026 | News release | Distributed by Public on 08/04/2026 03:03
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) melakukan perubahan susunan Direksi yang efektif sejak 31 Juli 2026. Sejalan dengan perubahan data yang telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat No.AHU-AH.01.09-0384346 tertanggal 31 Juli 2026.
Susunan Direksi ICDX kini terdiri dari Nursalam sebagai Direktur Utama, serta Yitzhak Nazareth dan Troydon Miranda sebagai Direktur. Sebelumnya, Yitzhak menjabat sebagai Corporate Secretary, yang kini diisi oleh Yohanes Ferdinan Silaen. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, ICDX berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Head of Strategic Communications ICDX, Podogiri Hatmoko, mengatakan "perubahan tersebut tidak memengaruhi agenda korporasi maupun kegiatan operasional ICDX yang tetap berjalan seperti biasa."
Masuknya Yitzhak Nazareth sebagai Direktur menjadi bagian dari komitmen ICDX dalam memberikan ruang bagi talenta muda untuk mengambil peran dalam kepemimpinan korporasi sekaligus memperkuat keberlanjutan organisasi.