Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia

04/01/2026 | Press release | Distributed by Public on 03/31/2026 21:13

Indonesia Mengutuk Serangan terhadap Pasukan Perdamaian dan Menuntut Investigasi PBB pada Sidang Dar ...

Berita
Indonesia Mengutuk Serangan terhadap Pasukan Perdamaian dan Menuntut Investigasi PBB pada Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB
Tanggal
1 April 2026
Indonesia Mengutuk Serangan terhadap Pasukan Perdamaian dan Menuntut Investigasi PBB pada Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka, kemarahan, dan frustrasi mendalam atas serangan terhadap pasukan pemelihara perdamaian (peacekeepers) Indonesia di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Hal ini disampaikan dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai situasi di Lebanon, pada Selasa (31/3).

1 / 4
arrow_back arrow_forward

New York, Amerika Serikat - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) - Duta Besar Umar Hadi, menyampaikan duka, kemarahan, dan frustrasi mendalam dari Pemerintah dan rakyat Indonesia atas serangan terhadap pasukan pemelihara perdamaian (peacekeepers) Indonesia di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Hal ini disampaikan dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai situasi di Lebanon, pada Selasa (31/3).

Sidang darurat ini diselenggarakan atas desakan Indonesia bersama Prancis, sebagai wujud komitmen panjang Indonesia terhadap operasi perdamaian PBB. Indonesia mengutuk keras serangan pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026 yang mengakibatkan tiga prajurit gugur, serta lima prajurit lainnya terluka. Secara lantang, Duta Besar Umar Hadi menyebutkan nama dari setiap prajurit sebagai bentuk penghormatan yang dalam atas jasa mereka.

Indonesia menyampaikan bahwa eskalasi ini berakar dari serangan militer Israel yang berulang kali melanggar kedaulatan Lebanon dan menargetkan wilayah tersebut. Indonesia menekankan bahwa serangan berulang ini merupakan ancaman langsung terhadap perdamaian dunia, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang di bawah hukum internasional.

Terkait hal tersebut, Indonesia menuntut dilakukannya penyelidikan yang segera, menyeluruh, dan transparan. "Biar saya perjelas, kami menuntut penyelidikan langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan sekadar alasan-alasan dari Israel," tegas Dubes Umar Hadi.

Indonesia juga menuntut akuntabilitas hukum bagi pelaku, dan mendesak tiga hal:

  1. Pemulangan jenazah ketiga personel yang gugur secara cepat, aman, dan bermartabat, serta perawatan medis terbaik dan komprehensif bagi lima prajurit yang terluka.
  2. Jaminan pasti dari semua pihak yang terlibat, termasuk Israel, untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan segera menghentikan perilaku agresif yang membahayakan personel dan aset PBB.
  3. Penerapan langkah-langkah darurat oleh DK PBB dan Sekretaris Jenderal PBB untuk memastikan perlindungan penuh bagi personel UNIFIL, termasuk meninjau protokol keamanan dan rencana evakuasi apabila situasi mendesak.

Keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia menuntut agar DK PBB segera bertindak dan bersuara dengan jelas, tegas, serta bersatu untuk mengutuk serangan terhadap personel perdamaian.

Sumber: Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa

Kembali Ke List
Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia published this content on April 01, 2026, and is solely responsible for the information contained herein. Distributed via Public Technologies (PUBT), unedited and unaltered, on April 01, 2026 at 03:13 UTC. If you believe the information included in the content is inaccurate or outdated and requires editing or removal, please contact us at [email protected]