01/22/2026 | Press release | Distributed by Public on 01/21/2026 22:51
Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas pembatalan 27 Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sweet Indo Lampung yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Pembatalan HGU ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara.
"Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU," ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wamenhan menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin telah dua kali mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN sebagai langkah penertiban sekaligus pembatalan HGU yang berada di atas aset negara tersebut.
Selanjutnya Wamenhan menegaskan "Setelah dilakukan pembatalan/pencabutan terhadap HGU tersebut, Kemhan/TNI akan melalukan langkah-langkah pemanfaatan untuk pengembangan satuan TNI dan daerah latihan".
Kehadiran dalam rapat koordinasi ini menegaskan peran strategis Kemhan dan TNI dalam menjaga aset dan kedaulatan negara, khususnya terhadap upaya penguasaan lahan negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (Biro Infohan Setjen Kemhan)
Sumber Dokumentasi: Tim Media Jaksa Agung