06/14/2026 | Press release | Distributed by Public on 06/14/2026 21:10
Johor Bahru, Malaysia - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja di Johor, Malaysia (14/6). Kedua WNI tersebut telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026, ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial YY yang melaporkan tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemberi kerja terhadap dirinya serta dua WNI lainnya, yaitu YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.
Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 - Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor. Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang pemberi kerja (majikan). Hal ini membuat mereka takut untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan. Berdasarkan informasi yang diterima, pada 13 Juni 2026, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain telah menjemput dan menempatkan YY dan SH di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur tengah mengupayakan penjemputan YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur untuk selanjutnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sama. KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian dan pendampingan penasihat hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal. Para WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru disarankan untuk mengadukan permasalahan mereka melalui WA Hotline KSATRIA KJRI JB di +60105288040.
Penanganan kasus ini dikoordinasikan secara intensif oleh KJRI Johor Bahru bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur guna memastikan aspek pelindungan, pendampingan hukum, serta penanganan para korban dapat dilakukan secara terpadu dan optimal.
Sumber: Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru