04/05/2026 | Press release | Distributed by Public on 04/06/2026 23:34
Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab - Sejumlah 20 WNI/PMI terjerat kasus, telah dipulangkan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) ke Indonesia pada Sabtu (4/4). Para WNI/PMI ini dipulangkan di tengah situasi konflik di kawasan Timur Tengah, setelah KBRI Abu Dhabi menyelesaikan kasus masing-masing yang mayoritas adalah kasus keimigrasian dan ketenagakerjaan. Selama berada di TSS, para WNI mendapatkan pendampingan sebelum kembali ke Tanah Air, termasuk pemulihan kondisi kesehatan bagi para WNI/PMI yang mengalami sakit.
Duta Besar RI untuk Perserikatan Emirat Arab (PEA), Judha Nugraha, memberikan arahan kepada para WNI/PMI yang dipulangkan dan menekankan pentingnya untuk sementara waktu tetap berada di Indonesia, dan meningkatkan kehati-hatian terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang menjanjikan gaji besar melalui sponsor atau perantara yang tidak bertanggung jawab
Dubes Judha mengimbau agar WNI/PMI tidak mudah terpengaruh oknum yang menjanjikan keberangkatan kerja dengan metode ilegal, khususnya ke Timur Tengah. Hal ini mengingat Indonesia memberlakukan moratorium (penundaan sementara) penempatan PMI sektor domestik sejak 2015. Masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam memilih pekerjaan, terutama yang diperoleh melalui aplikasi media sosial.
Apabila menghadapi permasalahan saat bekerja di luar negeri, WNI/PMI diimbau untuk tidak melarikan diri dari perusahaan/majikan, melainkan segera menghubungi Hotline KBRI Abu Dhabi agar dapat memperoleh pelindungan dan penanganan yang tepat.
KBRI Abu Dhabi melalui Hotline Pelindungan WNI siap siaga 24/7 untuk memberikan informasi kepada seluruh WNI di PEA.
Sumber: Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi